Jumat, 08 Januari 2010

ISLAMIC BANKING

Dalam perekonomian suatu Negara salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis adalah lembaga keuangan bank. Lembaga tersebut dimaksudkan untuk perantara antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Lembaga keuangan bank bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa lainnya yang diberikan oleh bank tersebut.

Syariah islam suatu syariah yang dibawa oleh Rasul terakhir Nabi Muhammad SAW mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif tetapi juga universal. Karakter ini diperlukan karena tidak akan datang syariah yang lain yang datang untuk menyempurnakannya.

Kebangkitan nilai – nilai fundamental telah melahirkan Islamisasi sector Finansial dengan focus bank bebas bunga (free Interest Banking) atau secara luas dikenal dengan nama bank islam (Islamic Banking). Secara umum pengertian Islamic Banking adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah islam.

Kegiatan ekonomi dalam pandangan islam merupakan kelaziman dan tuntutan kehidupan di samping juga ada dimensi ibadah. Kegiatan ekonomi dalam pandangan islam bertujuan untuk:

  • Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara cukup dan sederhana
  • Memenuhi kebutuhan keluarga
  • Memenuhi kebutuhan jangka panjang
  • Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
  • Memberikan bantuan social dan sumbangan menurut jalan Allah SWT


Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pembiayaan perbankan syariah juga mengalami peningkatan tajam. Kualitas pembiayaan syariah juga menunjukkan kinerja yang membaik dengan ditunjukkan oleh membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil yaitu mudharabah dan musyarakah.


1. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal I ayat 3 huruf menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah ‘menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia’ Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:

a. Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah;

b. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;

c. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.


Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada UU Nomor 7 Tahun 199. Tentang Perbankan Pasal 6 huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha banl umum adalah ‘menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesua dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pernerintah’ Perubahan tersebut pad dasarnya menyangkut tiga hal, yaitu:

a. istilah ‘prinsip bagi hasil’ diganti dengan ‘prinsip syariah’ meskipun esensinya tidak berbeda.

b. ketentuan rinci semula ditetapkan dengan ‘peraturan pemerintah’ kemudian diganti dengan ‘ketentuan’ Bank Indonesia.

c. UU yang lama hanya menyebutkan prinsip bagi hasil dalam hal penyediaan dana saja sedangkan UU yang baru menyebutkan prinsip bagi hasil , dalam hal penyediaan dan dan juga dalam `kegiatan lain. Kegiatan lain bisa diterjemahkan dalam banyak hal yang mencakup penghimpunan dan penggunaan dana.


Secara umum dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 tersebut, posisi bank bagi hasi ataupun bank atas dasar prinsip syariah secara tegas telah diakui oleh undang-undang.

Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui:

a. Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru; atau

b. Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor bank tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah di dalam kantor bank tersebut.

Bank Umum yang sejak awal kegiatannya berdasarkan prinsip syariah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.


2. Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain:


Perbedaan Falsafah

Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, di mana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli Berta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil, Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju.


Konsep Pengelolaan Dana Nasabah

Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan Baja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.


Kewajiban Mengelola Zakat

Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribu­si­kannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat, infak, sedekah).


3. Kegiatan Usaha Bank Syariah


Prinsip kegiatan usaha

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang bank Berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah:

1. Hiwalah

2. Ijarah

3. Ijarah Wa Iqtina

4. Istishna

5. Kafalah

6. Mudharabah

¨ Mudharabah Mutlaqah

¨ Mudharabah Muqayyahdah

7. Murabahah

8. Musyarakah

9. Qardh

10. Al Qardh ul Hasan

11. Al Rahn

12. Salam

13. Sharf

14. Ujr

15. Wadi’ah

¨ Wadi’ah Yad Amanah

¨ Wadi’ah Yad Dhamanah

16. Wakalah


Kegiatan Usaha

Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:

· giro berdasarkan prinsip wadi'ah

· tabungan berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah

· deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau

· bentuk lain berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah.

2. Melakukan penyaluran dana melalui:

¨ Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.

¨ Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.

¨ Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

¨ Membeli surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.

3. Memberikan jasa-jasa:

  • Memindahkanuanguntukkepentingansendiridan/ataunasabahberdasarkanprinsip wakalah.
  • Menerima pembayaran tagihan atas Surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat-Surat berharga berdasarkan prinsip wadi'ah yad amanah.
  • Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk Surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
  • Memberikan fasilitas Letter of Credit (LC) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi'ah, Berta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
  • Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
  • Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.

4. Melakukan kegiatan lain seperti:

· melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.

· melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

· melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.

· bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

· Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan. Menyalurkannya

· Kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhuI hasan).

5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional. Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib, meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

Kamis, 31 Desember 2009

GRAMEEN BANK

Kredit mikro merupakan perpanjangan pinjaman kepada pengusaha kecil dan terlalu miskin untuk memenuhi syarat untuk pinjaman bank tradisional, karena tidak memiliki angunan. Pemberian kredit mikro masih tergantung pada kepercayaan dan tekanan kelompok masyarakat untuk mempertahankan tradisional banking dan tingkat pengembalian yang tinggi daripada perbankan tradisional , berati seperti persyaratan angunan dan penegakan hukum kontrak.

Konsep kredit mikro tersebut diberikan untuk Dr. Muhammad Yunus pada tahun 1976. Dr. Muhammad Yunus mendirikan Grameen Bank pertama sekali di Bangladesh untuk tujuan menawarkan kredit mikro pada masyarakat miskin di perdesaan bangladesh. Pada saat itu dia lulusan Universitas Vanderbilt pada tahun 1972 dari Departemen Ekonomi di universitas Chittagong di Bangladesh. Muhammad Yunus terorganisir proyek grameen bank yaitu sebuah sadar sosial perusahaan kapitalis.

Grameen Bank mempunyai 3 prinsip, yaitu :
a. Pinjaman harus dilunasi dan tepat waktu.
b. Hanya penduduk desa termiskin ( yang tidak memiliki lahan ) itu harus mempunyai syarat untuk pinjaman.
c. Pinjaman akan terutama bagi perempuan, karena secara sosial dan ekonomi yang paling miskin, karena penerima manfaat langsung dari pinjaman kepada perempuan.

Pada tahun 1983, proyek bank grameen berubah menjadi Bank independen swasta ( Grameen Bank ).

Standar grameen Bank proses pinjaman adalah:
a. Untuk memenuhi syarat untuk suatu Grameen bank pinjaman, pinjaman harus menunjukan bahwa asstet keluarganya jatuh dibawah tertentu.
b. Seorang Grameen Bank peminjam tidak dimintai angunan .
c. Seorang Grameen Bank terus peminjam akses kekredit Grameen Bank bersyarat pada pengambilan pinjaman tepat semua anggota kelompoknya.
d Sebagian besar peminjam Grmeen Bank janka waktunya 2 tahun dengan tingkat bunga tahunnan 20 %.

  • Bank Islam & Grameen Bank

Dalam suatu diskusi, suatu milis konomi syariah, ada bebrapa orang yang menyampaikan lebih baik hasil yang dicapai Grameen Bank dngan Bank Islam Di Indonesia. Secara tujuan bagi kemajuan ekoomi umatakan sangat baik ini dijadikan motivasi untuk lebih berbuat baik lagi dimasa-masa yang akan datang, namun untuk dibanding-bandingkan tidak fail.

Hal ini dikarenakan Grameen Bank buka bank,walau namanya memakai nama Bank. Gramen Bank adalah lembaga keuangan yang tidak tunduk pada aturan-aturan perbankan yang ada pada umumnya. Karena dia bukan Bank maka jelas kita membandingkn Gramen Bank dengan BMT atau Koperasi jasa kuangan syariah. Dari nilai pembiayaan, Grameen Bank bebas menetapkan beberapa paket pembiayaan yang ingin disalurkan, tetapi tidak dengan bank, yang harus mengikuti peraturan Bank Indonesia yang dibawah nilai tersebut, Bank Indonesia memberikan kewenangan kepada BPR ( Bank Pembangunan Rakyat ).

Rabu, 30 Desember 2009

KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BAHARI

PROFIL KOPERASI

Koperasi Simpan Pinjam syariah ( KSP) Sejahtera Bahari ( selanjutnya disebut Koperasi Sejahtera Bahari ) didirikan pada tanggal 16 Agustus 2005 yang beralamat di Jln. Sisingamangaraja No. 108, Kampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, telp/fax (0651)7425248/(0651)7114454. Jumlah anggota koperasi ini saat ini berjumlah 331 orang. Usaha yang digeluti oleh Koperasi ini adalah usaha simpan pinjam

Adapun visi dan misi dari pendirian Koperasi Sejahtera Bahari sebagai berikut :

Visi : Menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat dan handal dalam menjalankan

Koperasi Simpan Pinjam Syariah dengan basis masyarakat pesisir.

Misi : Mengupayakan perbaikan ekonomi masyarakat pesisir melalui keuangan mikro

Pendirian Koperasi Sejahtera Bahari utamanya ditujukan untuk perbaikan ekonomi dan kemandirian masyarakat pesisir. Layanan dari Koperasi Sejahtera Bahari saat ini, selain melayani unit simpan pinjam juga mengelola Kedai Pesisir yang beralamatkan di Jln. Sisingamangaraja (Depan TPI- Lampulo). Kedai Pesisir ditujukan sebagai unit penyediaan sembako bagi nelayan yang akan melaut dikawasan Lampulo serta masyarakat sekitarnya.

Indentitas Koperasi

1. Badan Hukum Koperasi Nomor dan tanggalnya 446/BH/KDK.1.9/IX/2005,

16/08/2005

2. Surat Izin Tempat Usaha Nomor dan tanggalnya 503/6859/KPTSP/2009. 01 Oktober

2009

3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) yaitu 02.581.788.3-101-000

Susunan Pengurus dan Pengelola

Selayaknya dalam suatu lembaga koperasi, lembaga yang tertinggi dalam organisasi adalah Rapat Anggota Tahunan. Koperasi Sejahtera Bahari telah 2 kali melakukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) yaitu pada tahun 2008 dan pada tahun 2009. Jumlah anggota yang hadir setiap dilaksanakan rapat adalah 57 orang anggota. RAT terakhir dilaksanakan adalah pada tanggal 22 April 2009.

Untuk periode 2005 s/d 2010 susunan pengurus adalah sebagai berikut :

Susunan Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari

Fungsi dan peran dari pengurus dan pengelola berpedoman pada ketentuan umum koperasi serta standart operating procedure (SOP ) pelaksanaan Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi ( BRR ) tahun 2005.

MANAJEMEN KOPERASI

1. Manajemen Tunggakkan

Tahun 2009, Koperasi simpan Pinjam Sejahtera Bahari telah membuat sistem penagihan per collector yang dihubungkan dengan SISKOM ( MIS ) hingga akurasi data untuk mengukur efektivitas dari collector lebih akurat. Sangat penting bagi KOPERASI SIMPAN Pinjam Sejahtera Bahari untuk menegakkan praktek manajemen resiko dan manajemen tunggakan sebelum penyaluran pembiayaan.

2. Pelacakan Portofolio Pembiayaan dan akuntansi

Tahun 2007, Koperasi simpan pinjam Sejahtera Bahari telah menggunakan sistem yang terintegrasi (integrated software system) yang memudahkan pencatatan semua aktivitas operasional mereka. Sistem ini akan dapat melacak portofolio pembiayaan, tabungan deposito berjangka dan akuntansi, bagian yang membentuk sistem informasi manajemen dari sebuah lembaga keuangan mikro. Dengan menggunakan sistem ini maka laporan portofolio pembiayaan, laporan keuangan, laporan dana akan dapat diproses dengan cepat dan dapat disajikan setiap hari

System Informasi Manajemen

Dengan telah terpasang nya dan digunakannya aplikasi system terpadu (integrated software) yang dapat membantu menyimpan dan memproses aktivitas transaksi yang terjadi id Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari setiap hari (day to day operation), maka akan dapat dihasilkan laporan-laporan sebagai berikut :

a. Laporan pendapatan bulanan, yang dibuat dalam kurun waktu tujuh hari setelah berakhirnya masa tersebut.

b. Laporan pendapatan yang dikoreksi yang dibuat per semester dan diterbitkan 5 hari setelah berakhirnya masa tersebut.

c. Neraca yang dibuat setiap bulan dan dihasilkan paling lambat 10 hari setelah tanggal akhir bulan.

d. Neraca terkoreksi yang dibuat persemester, dalam kurun waktu 10 hari setelah berakhirnya masa tersebut.

e. Laporan arus kas bulanan, yang dibuat dalam kurun waktu tujuh hari setelah berakhirnya masa tersebut.

f. Laporan portofolio yang dibuat setiap bulan, dalam kurun waktu tujuh hari setelah berakhirnya masa tersebut.

g. Kualitas portofolio yang dibuat setiap bulan, dalam kurun waktu tujuh hari setelah berakhirnya masa tersebut.

h. Laporan keuangan tahunan yang dibuat dalam kurun waktu 90 hari setelah berakhirnya masa tersebut dan telah dapat dipergunakan sebagai laporan keuangan yang siap diaudit.

i. Laporan nominatif tabungan, yang dibuat 7 hari setelah berakhirnya masa tersebut.

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga harus membuat laporan-laporan manajemen perbulan atau per semester yang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh manajemen dan pengurus untuk memantau kinerja pembiayaan.

PERKEMBANGAN USAHA

1. Koperasi Simpan Pinjam

a. Sebaran Pembiayaan

Sesuai dengan misinya sebagai koperasi dengan basis masyarakat pesisir maka sebagian besar nasabah dan sektor-sektor yang dibiayai adalah sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kemandirian masyarakat pesisir.

Dari data diatas tergambar bahwa persentase terbesar dari nasabah Koperasi ini adalah perdagangan hasil laut, khususnya di TPI Lampulo, Pasar ikan Peunayong, serta produksi pedagang ikan skala kecil (muge). Dalam tradisi perdagangan laut dalam terminologi Aceh terdapat istilah “ Toke Bangku “, KSP Bahari dalam bisnis pesisir kedepan diharapkan dapat memotong tradisi bisnis ini karena margin keuntungan yang dikenakan toke bangku sangat besar hingga menghambat kemandirian pelaku usaha Perikanan.

Berdasarkan sebaran (tujuan) penggunaan pembiayaan dapat dilihat dari tabel berikut ini :


Jenis pembiayaan untuk memperkuat modal kerja adalah porsi terbesar 64%, cara pembayaran angsuran modal kerja dilakukan secara angsuran (installment). Hingga likuiditas koperasi dapat terjaga.

b. Kebijakan Umum Pembiayaan

Dalam pengelolaan pembiayaan modal usaha dan barang maka ada beberapa hal yang merupakan kebijakan umum Koperasi Sejahtera Bahari :

· Akad pembiayaan yang digunakan adalah mudharabah (bagi hasil), musyarakah dan murabahah (jual beli).

· Collateral (jaminan) digunakan dengan collateral coverage 110% bila digunakan adalah dana komersial.

· Bila dana pembiayaan bersumber dana pihak lain dan koperasi Bahari sebagai channeling maka ketentuan tergantung pada pihak pemberi dana.

· Bagi hasil serta value added pembiayaan (margin) pada pembiayaan berkisar antara 2% s/d 3% per bulan.

· Pembiayaan dilakukan dengan sangat prudence dan close monitor usaha telah dijalankan.

Kebijakan umum untuk pendanaan adalah sebagai berikut :

· Nama produk untuk tabungan adalah Tabungan Bahari Prima, untuk siswa (pelajar) adalah Tabungan Bahari Siswa dan Deposito Bahari.

· Keuntungan rata-rata untuk tabungan 6% per tahun, serta deposito 8% per tahun.

c. Sumber Dana Untuk Pembiayaan

1. Dana dari simpanan pokok serta simpanan wajib

2. Dana-dana pihak ketiga berasal dari Tabungan

3. Dana Donasi dari BPR

4. Dana dari Mercy Corps

5. Dana Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

6. Dana dari Bank Mandiri syariah.

Koperasi simpan Pinjam Sejahtera Bahari pernah menerima bantuan dari BRR dan Bank Syariah Mandiri yaitu dalam bentuk uang dengan rincian sebagai berikut :

Rp. 468.000.000,- sebagai penempatan modal AMF ( BRR )

Rp. 68.400.000,- sebagai pinjaman jangka panjang

Rp. 1.000.000.000,- sebagai pinjaman dari Bank Syariah Mandiri, O/S

Rp. 579.000.000,-

Angsuran sebesar Rp. 32.000.000,- per bulan

2. Kedai Pesisir

Kedai Pesisir dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari sebagai sarana penyediaan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat pesisir dan masyarakat umum yang berlokasi di TPI Lampulo, utamanya menyediakan barang-barang sembako. Saat ini kedai pesisir tetap berjalan dengan baik, mendistribusikan barang-barang kebutuhan konsumen dengan standart harga grosir di pasaran. Untuk lebih meningkatkan distribusi maka Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga menerapkan sistem kanvas yang didukung oleh satu unit mobil pick up mengantar barang kebutuhan sebagai wujud pelayanan prima pada pelanggan, rata-rata omzet per bulan Rp.120.000.000,- dengan gros profit margin berkisar antara 1% s/d 2%. Perencanaan kedepan sesuai dengan kemampuan Koperasi maka akan dibuat program pembiayaan modal kerja nelayan berupa sembako untuk melaut yang dibayar setelah melaut.

PERKEMBANGAN UNIT

1. Jumlah anggota yang menyimpan dari tahun awal sampai tahun akhir adalah 192 per Desember

2. Jumlah anggota yang meminjam dari tahun awal sampai tahun akhir adalah 536 per Desember

3. Jumlah dan PHK ( tidak ada)

PRODUK UNIT SIMPAN PIJAM

Produk dan jasa keuangan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari saat ini adalah satu produk pembiayaan dan beberapa produk simpanan yang berdasarkan syariah Islam dan telah ditawarkan kepada pedagang-pedagang di pasar Banda Aceh yang berpenghasilan rendah. Produk pembiayaan yang ditawarkan kepada para pedagang pasar yang terlibat dalam aktivitas retail pada umumnya untuk menambah modal kerja dan pembelian barang-barang investasi yang akan dapat menunjang aktivitas usaha mereka. Jumlah pembiayaan yang ditawarkan berkisar antara Rp. 2.000.000 sampai Rp. 10.000.000 dan produk pembiayaan saat ini adalah Mudharabah (bagi hasil)

Berdasarkan Survey yang dilakukan secara cepat terhadap nasabah yang ada saat ini, nasabah cenderung menginginkan jumlah pembiayaan yang lebih besar, terutama nasabah yang telah melewati lebih dari 2 siklus pembiayaan seiring dengan berkembangnya usahanya mereka. Berdasarkan hasil survey tersebut, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari dalam langkah berikutnya akan meningkatkan jumlah pembiayaan terutama kepada nasabah-nasabah yang membayar tepat waktu dan selalu memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga akan mempertimbangkan untuk meningkatkan jumlah pembiayaan sesuai dengan kapasitas usaha calon nasabah pembiayaan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari juga mempertimbangkan pembiayaan konsumtif seperti pembelian kendaraan bermotor dan pembiayaan pendidikan.

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari mewajibkan semua nasabah peminjam untuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari sebagai prasyarat untuk mendapatkan pembiayaan. Untuk mempermudah pencatatan administrasi pembiayaan, nasabah diminta untuk membuka rekening tabungan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari sebagai sarana pencairan dan pembayaran angsuran pinjaman, pada akhir siklus nasabah dapat menutup rekening tersebut jika diinginkan,

Produk Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari saat ini adalah Tabungan Bahari Prima dan Tabungan Bahari Siswa, nasabah pembiayaan dan nasabah lainnya boleh menyetor dan menarik tabungannya setiap saat pada hari kerja. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari mempertimbangkan untuk meluncurkan produk deposito berjangka dimasa mendatang yang menggunakan konsep mudharabah dengan minimal saldo Rp. 500.000. Mengikuti prinsip syariah Islam, nasabah tidak mendapatkan bunga sebagai imbalannya tapi bagi hasil dari pendapatan yang disalurkan.

Produk-produk simpanan yang akan ditawarkan kepada konsumen antara lain :

1. Tabungan Bahari Prima ; untuk membuka rekening tabungan bima, penabung harus melakukan penyetoran awal sebesar Rp.50.000 dan selanjutnya minimal Rp. 10.000. Penabung tidak dibatasi dalam penarikan dan penyetoran. Penabung dapat melihat saldonya setiap saat. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari berniat memberi hadiah langsung berdasarkan saldo rata-rata.

2. Tabungan Bahari Siswa ; pelajar, baik perorangan dan kelompok boleh membuka rekening tabungan. Penyetoran awal sebesar Rp. 5.000 selanjutnya minimal Rp. 5.000. Untuk pelajar SD, setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya Rp. 10.000. Untuk pelajar SLTP setoran awal Rp. 15.000 dan selanjutnya Rp.10.000. Untuk pelajar SD, SLTP, dan SMU dapat menarik tabungannya 2 kali setahun yaitu seminggu sebelum semester dimulai. Selai hadiah Koperasi ini juga memberikan bea siswa bagi pelajar yang kurang mampu.

3. Simpanan Wajib ; anggota koperasi diwajibkan menabung setiap bulannya sejumlah yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan kebijakan dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Simpanan wajib ini tidak dapat ditarik kecuali anggota mengundurkan diri sebagai anggota koperasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari.

4. Deposito Berjangka ; deposito akan diluncurkan menggunakan konsep mudharabah dimana koperasi ini diperbolehkan menyalurkan dana tersebut kepada usaha-usaha yang dianggap akan dapat memberikan hasil. Minimal deposito berjangka adalah Rp. 500.000 dengan jangka waktu bervariasi yaitu 1, 3, 6, 9, 12 bulan. Deposan tidak boleh mencairkan sebelum jatuh tempo, jika tidak koperasi akan membebankan penalti yang telah ditetapkan sebelumnya pada akad.

PEMASARAN PRODUK

Semua karyawan, manajemen dan pengurus tanpa terkecuali harus mempromosikan produk pembiayaan dan simpanan kepada masyarakat Banda Aceh dan diharapkan jumlah nasabah baru semakin bertambah dengan cepat. Staf bagian pembiayaan dan kolektor diharuskan untuk mempromosikan produk-produk Koperasi Simpan pinjam Sejahtera Bahri. Untuk meningkatkan kinerjanya, petugas pembiayaan dan kolektor diberikan target dan insentif berdasarkan jumlah nasabah dan peningkatan tabungan/deposito/pembiayaan. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari akan meminta anggotanya untuk ikut serta memasarkan produk-produk simpanan dan pembiayaan. Setiap anggota yang berhasil mendapatkan nasabah simpanan maupun nasabah pembiayaan akan mendapatkan imbalan jasa.

Asset Koperasi

Disclosure:

Asset, terjadi peningkatan current asset dari tahun 2006-2007, peningkatan asset sebesar 28,8%, tahun 2007-2008 terjadi penurunan asset sebesar 14,2%. Peningkatan tahun 2006-2007 karena terjadinya pembiayaan dari Mercy Corp dan pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri.

Aktiva tetap terjadi peningkatan tahun 2006-2007, 35% karena donasi alat perlengkapan kantor dari BPR maupun pembelian atas kemampuan lembaga.

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS

TAHUN BUKU 2008

1. Pengantar

Segala puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat bimbingan rahmat dan karunia-Nya, penyelenggaraan rapat anggota tahun ( RAT ) yang diamanatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari dapat terlaksana. Pengurus juga sangat merasa bahagia dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Dengan berbagai tantangan, permasalahan dan kendala yang tentunya sangat menyulitkan pengurus, namun hal tersebut tidaklah menyurutkan langkah bahkan mempertebal tekad dan upaya pengurus, pengawas, manager untuk memberikan pengabdian terbaik dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari.

Pada kesempatan ini pengurus, pengawas. Manager menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota yang penuh dengan kesabaran memberikan masukan, kritik dan semangat sehingga tantangan, permasalahan dan kendala dapat dilalui, hal ini memberikan dampak positif bagi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari. Melalui RAT diharapkan dapat diambil keputusan yang strategis, guna memperkokoh pondasi koperasi ini.

2. Gambaran Umum

Kinerja koperasi ini yang inti utama usahanya dalam bidang simpan pinjam sangat dipengaruhi kondisi perekonomian masyarakat kota Banda Aceh, kebijakan umum perekonomian serta iklim dunia usaha, sebagai perbandingan tahun 2007, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari dapat membukukan SHU sebesar Rp. 42.025.646 dan SHU per 31 Desember 2008 Rp. 77.592.300. Peningkatan SHU dapat sebanding dengan peningkatan jumlah pembiayaan dan efesiensi biaya. Akhir tahun 2007 jumlah pembiayaan Rp. 1.559.707.500, 31 Desember 2008 jumlah pembiayaan Rp. 1.228.137.200. Kedai Pesisir sebagai unit dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari hingga sat ini belum dapat membukukan pendapatan yang signifikan.

3. Maksud dan Tujuan

Maksud dari laporan tahunan ini adalah sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas jalannya Lembaga Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahri selama tahun buku 2008 serta rencana yang akan dilakukan pada tahun 2009.

4. Keanggotaan

Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari sampai saat 31 Desember 2008, berjumlah 70 orang dengan jumlah keseluruhan simpanan Rp. 7.228.000 yang terdiri ari :

a. Simpanan pokok : Rp. 5.130.000

b. Simpanan wajib : Rp. 2.098.000

c. Simpanan suka rela : -

5. Kelembagaan

Atas keputusan RAT tahun 2005 telah menetapkan pengurus dan pengawas Koperasi Sinpan Pinjam Sejahtera Bahari untuk masa lima tahun yaitu period tahun 2005 dan berakhir pada RAT tahun buku 2010, dengan susunan sebagai berikut :

Pengurus

Ketua : Nasrullah,S.E,ak

Bendahara : Aznar, S.Pi

Sekretaris : Rita Novita, A.Md

Pengawas

Fakhrizal Haswadi, SE

6. Karyawan

Sampai saat ini Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari telah mempekerjakan sebanyak 7 (tujuh) orang karyawan yang ditugaskan pada unit-unit yang ada antara lain :

Unit Simpan Pinjam : 6 orang

Kedai Pesisir : 1 orang

7. Kegiatan Usaha

Seperti juga dengan tahun lalu, usaha Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari untuk tahun belum ada penambahan yang baru yang ada peningkatan unit-unit yang telah ada sebagai berikut :

a. Simpan Pinjam

Kondisi unit simpan pinjam yang merupakan inti usaha Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut dengan perbandingan tahun 2006, 2007 serta kondisi tahun 2008

· Sebaran Pembiayaan


Tujuan penggunaan


Jumlah Nasabah



Khusus nasabah pembiayaan, dari tahun 2006 sampai Desember 2008 jumlah nasabah pembiayaan yang dilayani sebanyak 490 orang, nasabah yang telah melunasi pembiayaan sebanyak 59 orang.

8. Keuangan

Terlampir kami sampaikan laporan dalam bentuk angka-angka secara rinci pada neraca dan perhitungan Rugi-Laba beserta penjelasannya.

LAPORAN HASIL PENGAWASAN

KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BAHARI

BADAN HUKUM NOMOR 446 / BH /KDK. 1.9/ IX 2005

TANGGAL 16 AGUSTUS 2005

A LAMAT JALAN SISINGAMANGARAJA NO. 108 KAMPUNG MULIA

BANDA ACEH

I. MUKADDIMAH

1. Dengan memohon hidayah dan pengampunan Allah SWT kami pengawas Koperasi Simpan Pinjam sejahtera Bahari yang menerima amanah anggota akan menyampaikan hasil laporan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari serta mekanisme kerja pengurus tahun buku 2008

2. Shalawat dan salam disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW beserta sahabat dan keluarga beliau sekalian.

3. Pengawas sebagai perpanjangan tangan anggota yang bertugas mengamankan keputusan RAT dibidang kelembagaan, usaha dan keuangan, telah melaksanakan pengawasan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

4. Atas segala kelemahan dan kekurangan kami seraya ucapan terima kasih kepada pengurus atas kerja sama dan transparansi yang diberikan didalam pelaksanaan amanat anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari.

II. DASAR HUKUM PENGAWASAN

1. Amanat AD dan ART Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari Bab IX pasal 24 ayat (1) Pengawas bertugas mengamankan keputusan Rapat Anggota, baik bidang kelembagaan, usaha dan keuangan yang meliputi :

a. Pengawasan Pelaksanaan Keputusan Rapat anggota dan Kebijakan Pengurus.

b. Pengawasan terhadap pelaksanaan usaha-usaha koperasi terutama yang berkaitan pelayanan kepada anggota dan gerakan koperasi.

c. Pengawasan terhadap penyelenggara buku-buku Administrasi Organisasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bahari Kota Banda Aceh.

d. Pengawasan terhadap pemeliharaan catatan inventaris dan harta dan harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam sejahtera Bahari Banda Aceh dan lain-lain yang dirasa perlu.

2. Pasal 25 Pengawas berkewajiban

a. Melakukan pengawasan sepanjang tahun dan menyampaikan hasilnya kepada pengurus sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali dalam periode tahun berjalan atau sesuai dengan keputusan Rapat anggota.

b. Menyusun laporan pengawas dan menyampaikannya di depan Rapat Anggota setelah dikonfirmasi terlebih dahulu bersama pengurus.

c. Menyampaikan kepada pengurus kekurangan-kekurangan atau penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan serta memberikan saran-saran atau usulan-usulan perbaikan dan penanggulangannya.

3. Pasal 26, Pengawas mempunyai wewenang :

a. Meminta keterangan dari pengurus mengenai hal ihwal yang berkaitan dengan pelaksanaan AD / ART, keputusan Rapat Anggota serta ketentuan atau peraturan yang berlaku.

b. Dengan persetujuan pengurus, pengawas dapat mengadakan pemeriksaan terhadap unit-unit pelaksanaan operasional melalui Pengelola / Direksi / Manager sebagai usaha prefentif terhadap hal-hal yang tidak dikehendaki.

4. Pasal 26,Pengawas mempunyai hak :

a. Pengawas berhak memperoleh penjelasan, keterangan yang diperlukan dan bantuan atau kemudahan dari pengurus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

III. UMUM

Pengawasan dilakukan oleh :

1. Pengawas Koperasi terdiri dari : Fachrizal Haswadi, SE

2. Tujuan Pengawasan :

a. Apakah koperasi telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam asas dan sendi dasar koperasi

b. Apakah usaha manajemen dalam peningkatan pendapatan kesejahteraan anggota telah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

c. Mendorong pelaksanaan usaha yang efektif dan efesien.

d. Membantu pengurus dalam memecahkan masalah dalam koperasi.

e. Memberikan informasi yang objektif tentang keadaan dan hasil yang dicapai kepada koperasi.

f. Menjaga agar kekayaan koperasi digunakan secara sehat.

g. Ikut menilai jalannya kegiatan usaha.

3. Waktu pengawasan

a. Pengawasan dilakukan persemester. Adapun unit usaha yang diperiksa adalah simpan pinjam dan kedai pesisir.

b. Pemeriksaan akhir tahun yang meliputi : pemeriksaan buku, pemeriksaan Stock barang, pemeriksaan neraca, pemeriksaan mekanisme pengurus, pemeriksaan program kerja, dan sebagainya.

IV. KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN

SHU secara keseluruhan operasional tahun buku 2008 telah melampaui target yang direncanakan sebesar Rp. 50.000.000 realisasi Rp. 77.000.000

Bidang Organisasi dan Manajemen

a. Keanggotaan : jumlah 70 Orang

b. RAT : telah dilaksanakan

c. Rapat anggota Lainnya : 2 kali

d. Kepengurusan : 3 orang

e. Manager dan Kepengurusan : 7 orang

f. Rencana Kerja : ada

g. Hubungan Dengan Investasi Lain : ada

h. Internal Control : ada

i. Administrasi dan Pembukuan : lengkap