Jumat, 08 Januari 2010

ISLAMIC BANKING

Dalam perekonomian suatu Negara salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis adalah lembaga keuangan bank. Lembaga tersebut dimaksudkan untuk perantara antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Lembaga keuangan bank bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa lainnya yang diberikan oleh bank tersebut.

Syariah islam suatu syariah yang dibawa oleh Rasul terakhir Nabi Muhammad SAW mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif tetapi juga universal. Karakter ini diperlukan karena tidak akan datang syariah yang lain yang datang untuk menyempurnakannya.

Kebangkitan nilai – nilai fundamental telah melahirkan Islamisasi sector Finansial dengan focus bank bebas bunga (free Interest Banking) atau secara luas dikenal dengan nama bank islam (Islamic Banking). Secara umum pengertian Islamic Banking adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah islam.

Kegiatan ekonomi dalam pandangan islam merupakan kelaziman dan tuntutan kehidupan di samping juga ada dimensi ibadah. Kegiatan ekonomi dalam pandangan islam bertujuan untuk:

  • Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara cukup dan sederhana
  • Memenuhi kebutuhan keluarga
  • Memenuhi kebutuhan jangka panjang
  • Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
  • Memberikan bantuan social dan sumbangan menurut jalan Allah SWT


Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pembiayaan perbankan syariah juga mengalami peningkatan tajam. Kualitas pembiayaan syariah juga menunjukkan kinerja yang membaik dengan ditunjukkan oleh membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil yaitu mudharabah dan musyarakah.


1. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal I ayat 3 huruf menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah ‘menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia’ Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:

a. Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah;

b. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;

c. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.


Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada UU Nomor 7 Tahun 199. Tentang Perbankan Pasal 6 huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha banl umum adalah ‘menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesua dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pernerintah’ Perubahan tersebut pad dasarnya menyangkut tiga hal, yaitu:

a. istilah ‘prinsip bagi hasil’ diganti dengan ‘prinsip syariah’ meskipun esensinya tidak berbeda.

b. ketentuan rinci semula ditetapkan dengan ‘peraturan pemerintah’ kemudian diganti dengan ‘ketentuan’ Bank Indonesia.

c. UU yang lama hanya menyebutkan prinsip bagi hasil dalam hal penyediaan dana saja sedangkan UU yang baru menyebutkan prinsip bagi hasil , dalam hal penyediaan dan dan juga dalam `kegiatan lain. Kegiatan lain bisa diterjemahkan dalam banyak hal yang mencakup penghimpunan dan penggunaan dana.


Secara umum dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 tersebut, posisi bank bagi hasi ataupun bank atas dasar prinsip syariah secara tegas telah diakui oleh undang-undang.

Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui:

a. Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru; atau

b. Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor bank tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah di dalam kantor bank tersebut.

Bank Umum yang sejak awal kegiatannya berdasarkan prinsip syariah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.


2. Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain:


Perbedaan Falsafah

Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, di mana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli Berta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil, Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju.


Konsep Pengelolaan Dana Nasabah

Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan Baja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.


Kewajiban Mengelola Zakat

Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribu­si­kannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat, infak, sedekah).


3. Kegiatan Usaha Bank Syariah


Prinsip kegiatan usaha

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang bank Berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah:

1. Hiwalah

2. Ijarah

3. Ijarah Wa Iqtina

4. Istishna

5. Kafalah

6. Mudharabah

¨ Mudharabah Mutlaqah

¨ Mudharabah Muqayyahdah

7. Murabahah

8. Musyarakah

9. Qardh

10. Al Qardh ul Hasan

11. Al Rahn

12. Salam

13. Sharf

14. Ujr

15. Wadi’ah

¨ Wadi’ah Yad Amanah

¨ Wadi’ah Yad Dhamanah

16. Wakalah


Kegiatan Usaha

Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:

· giro berdasarkan prinsip wadi'ah

· tabungan berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah

· deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau

· bentuk lain berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah.

2. Melakukan penyaluran dana melalui:

¨ Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.

¨ Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.

¨ Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

¨ Membeli surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.

3. Memberikan jasa-jasa:

  • Memindahkanuanguntukkepentingansendiridan/ataunasabahberdasarkanprinsip wakalah.
  • Menerima pembayaran tagihan atas Surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat-Surat berharga berdasarkan prinsip wadi'ah yad amanah.
  • Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk Surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
  • Memberikan fasilitas Letter of Credit (LC) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi'ah, Berta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
  • Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
  • Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.

4. Melakukan kegiatan lain seperti:

· melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.

· melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

· melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.

· bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

· Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan. Menyalurkannya

· Kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhuI hasan).

5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional. Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib, meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

1 komentar: