Konsep kredit mikro tersebut diberikan untuk Dr. Muhammad Yunus pada tahun 1976. Dr. Muhammad Yunus mendirikan Grameen Bank pertama sekali di Bangladesh untuk tujuan menawarkan kredit mikro pada masyarakat miskin di perdesaan bangladesh. Pada saat itu dia lulusan Universitas Vanderbilt pada tahun 1972 dari Departemen Ekonomi di universitas Chittagong di Bangladesh. Muhammad Yunus terorganisir proyek grameen bank yaitu sebuah sadar sosial perusahaan kapitalis.
Grameen Bank mempunyai 3 prinsip, yaitu :
a. Pinjaman harus dilunasi dan tepat waktu.
b. Hanya penduduk desa termiskin ( yang tidak memiliki lahan ) itu harus mempunyai syarat untuk pinjaman.
c. Pinjaman akan terutama bagi perempuan, karena secara sosial dan ekonomi yang paling miskin, karena penerima manfaat langsung dari pinjaman kepada perempuan.Pada tahun 1983, proyek bank grameen berubah menjadi Bank independen swasta ( Grameen Bank ).
Standar grameen Bank proses pinjaman adalah:
a. Untuk memenuhi syarat untuk suatu Grameen bank pinjaman, pinjaman harus menunjukan bahwa asstet keluarganya jatuh dibawah tertentu.
b. Seorang Grameen Bank peminjam tidak dimintai angunan .c. Seorang Grameen Bank terus peminjam akses kekredit Grameen Bank bersyarat pada pengambilan pinjaman tepat semua anggota kelompoknya.
d Sebagian besar peminjam Grmeen Bank janka waktunya 2 tahun dengan tingkat bunga tahunnan 20 %.
- Bank Islam & Grameen Bank
Dalam suatu diskusi, suatu milis konomi syariah, ada bebrapa orang yang menyampaikan lebih baik hasil yang dicapai Grameen Bank dngan Bank Islam Di Indonesia. Secara tujuan bagi kemajuan ekoomi umatakan sangat baik ini dijadikan motivasi untuk lebih berbuat baik lagi dimasa-masa yang akan datang, namun untuk dibanding-bandingkan tidak fail.
Hal ini dikarenakan Grameen Bank buka bank,walau namanya memakai nama Bank. Gramen Bank adalah lembaga keuangan yang tidak tunduk pada aturan-aturan perbankan yang ada pada umumnya. Karena dia bukan Bank maka jelas kita membandingkn Gramen Bank dengan BMT atau Koperasi jasa kuangan syariah. Dari nilai pembiayaan, Grameen Bank bebas menetapkan beberapa paket pembiayaan yang ingin disalurkan, tetapi tidak dengan bank, yang harus mengikuti peraturan Bank Indonesia yang dibawah nilai tersebut, Bank Indonesia memberikan kewenangan kepada BPR ( Bank Pembangunan Rakyat ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar